Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Sebelum membeli sebuah properti, pahami terlebih dahulu beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut penting agar kita sebagai konsumen dapat benar-benar memahami hak kepemilikan lahan yang akan dibeli. Sertifikat tanah juga menjadi acuan legalitas atas aset Anda tersebut.
Berikut 5 jenis sertifikat yang perlu Anda ketahui saat hendak membeli properti.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau sering disingkat SHM adalah jenis sertifikat terkuat di mata hukum. Bagi Anda yang memiliki properti dengan SHM, maka hak untuk mengelola penuh serta pemanfaatan lahan menjadi hak Anda.
Anda juga tidak perlu takut jika terjadi sengketa, karena pemilik SHM adalah yang paling berhak. Properti dengan SHM juga dapat dijadikan jaminan kepada pihak bank untuk pengajuan kredit.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha atau disebut SHGU adalah bentuk sertifikat yang dikeluarkan pemerintah bagi individu untuk mengelola sebidang tanah untuk tujuan tertentu. Biasanya SHGU diberikan untuk peternakan, perikanan, dan fungsi lainnya.
SHGU diberikan oleh pemerintah, sehingga wilayah yang diberikan hak gunanya adalah milik negara. HGU diberikan maksimal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai 25 tahun, dengan luas minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar.
3. Sertifikat Hak Pakai
Mirip dengan prinsip sewa-menyewa, Sertifikat Hak Pakai merupakan tanda yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil milik negara atau orang lain melalui sebuah perjanjian.
Perbedaannya adalah, Sertifikat Hak Pakai memiliki jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat SHGB adalah jenis sertifikat resmi untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya. Anda dapat menggunakan SHGB dalam jangka 30 tahun lalu dapat diperpanjang untuk 20 tahun ke depan.
SHGB biasanya digunakan oleh developer untuk membangun perumahan atau apartemen. Kelebihannya adalah SHGB dapat dimiliki oleh siapa saja, baik WNI maupun WNA.
5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas sebidang lahan yang statusnya bekas hak milik adat dan belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional.
Status hukum girik adalah yang paling rendah. Jika Anda ingin membeli tanah dengan sertifikat yang masih girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan akta jual beli.
Pastikan juga Anda memiliki akses pada dokumen-dokumen yang menunjukan sejarah kepemilikan tanah. Tujuannya agar tidak terhambat saat ingin menaikan status tanah menjadi SHM atau SHGB.
Itulah lima jenis sertifikat yang perlu Anda pahami sebelum membeli properti agar tidak merugi di kemudian hari. Pastikan Anda membeli properti dari pihak terpercaya dan memiliki surat lengkap, seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang dikembangkan oleh developer terpercaya dan bagian dari Alam Sutera Group.
Untuk hunian di Suvarna Sutera, kami sudah memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Anda dapat memilih properti sesuai kebutuhan di Suvarna Sutera, baik residensial maupun komersial. Terdapat 6 superklaster residensial yang bisa menjadi pilihan, yaitu Padi Golf Estate, Jati, Sari, Padma, Respati, dan Cemara. Sedangkan untuk komersial, terdapat Ruko Evergreen, Terrace 8, Terrace 9, Astha Arcade, Fedora, dan Pasar 8 Suvarna Sutera.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Hubungi tim kami sekarang dan temukan hunian ideal untuk Anda!
Sumber: rumah123.com