Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu biaya yang perlu Anda siapkan ketika memiliki properti, baik rumah, ruko, maupun tanah. Pemilik bangunan atau tanah yang termasuk objek pajak harus membayar PBB setiap tahunnya. 

Lalu, apa saja yang termasuk objek PBB dan bagaimana cara menghitungnya? Temukan jawabannya pada pembahasan berikut ini!

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan suatu bangunan dan/atau tanah. Pungutan PBB bersifat kebendaan dan nilainya tergantung pada objek pajak. Hal ini berarti nilai PBB tergantung pada nilai bangunan dan/atau tanah, bukan kondisi ekonomi pemiliknya.

PBB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik objek pajak, atau Wajib Pajak. Kepemilikan objek pajak pada sektor Perdesaan dan Perkotaan termasuk pada jenis pajak PBB-P2, yang diatur dan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Contoh objek pajak PBB-P2 adalah rumah tinggal, gedung, dan tanah yang bukan untuk kebutuhan perkebunan, kehutanan, serta pertambangan.

Sebagai penerimaan daerah, tarif PBB-P2 ditetapkan oleh Pemda dan tertuang pada Peraturan Daerah (Perda). Meski begitu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5%.

Kesimpulannya, ketika Anda memiliki rumah atau properti lainnya, Anda akan dikenakan PBB setiap tahunnya. PBB juga menjadi salah satu dokumen penting saat Anda melakukan transaksi jual beli properti. Jadi, ketika Anda akan membeli properti, pastikan tidak ada PBB terutang dari pihak penjual.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut beberapa objek PBB yang perlu Anda ketahui:

  1. Rumah tinggal
  2. Gedung bertingkat
  3. Ruko
  4. Pabrik
  5. Pusat perbelanjaan
  6. Kolam renang
  7. Sawah
  8. Kebun
  9. Tambak
  10. Pekarangan 

Sementara itu, berikut beberapa objek yang bebas dari PBB:

  1. Kantor pemerintah
  2. Tempat ibadah
  3. Lembaga kesehatan
  4. Lembaga sosial
  5. Lembaga kebudayaan
  6. Kuburan dan peninggalan purbakala
  7. Hutan lindung dan taman nasional

Cara Menghitung PBB

Ketika akan menghitung PBB, Anda perlu mengetahui tiga komponen penting, yaitu NJOP, NJOPTKP, dan NJKP. Berikut penjelasan lengkap beserta contohnya.

1. Ketahui Besaran NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai objek pajak yang ditentukan dari harga rata-rata atau harga pasar, biasanya ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dasar penetapan NJOP mencakup bahan bangunan, lokasi, kondisi lingkungan, dan pemanfaatan.

2. Ketahui Besaran NJOPTKP 

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP akan menjadi pengurangan saat menghitung PBB. Besaran NJOPTKP diatur oleh masing-masing Pemda, namun umumnya paling tinggi adalah Rp12.000.000.

3. Ketahui Besaran NJKP 

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah persentase tertentu dari NJOP yang menjadi dasar perhitungan PBB. Persentase NJKP bervariasi, tergantung nilai NJOP objek pajak. Umumnya, Anda akan dikenakan NJKP 40% untuk NJOP lebih dari 1 miliar rupiah dan 20% untuk NJOP di bawah 1 miliar rupiah.

4. Hitung Besaran PBB

Cara menghitung PBB adalah dengan mengalikan tarif PBB dengan NJKP. Berikut rumus lengkapnya:

PBB Terutang = Tarif PBB x NJKP

= 0,5% x (% NJKP x (NJOP - NJOPTKP))

Misalnya, Anda memiliki rumah dengan NJOP sebesar Rp500.000.000. Berdasarkan Perda setempat, Anda mendapatkan pengurangan NJOPTKP sebesar Rp12.000.000 dengan tarif PBB 0,5%. Karena NJOP di bawah 1 miliar rupiah, maka persentase NJKP sebesar 20%. 

Berikut cara menghitung PBB berdasarkan contoh di atas:

PBB Terutang = Tarif PBB x NJKP

= 0,5% x (20% x (Rp500.000.000 - Rp12.000.000))

= 0,5% x (20% x Rp488.000.000)

= 0,5% x (20% x Rp488.000.000)

= 0,5% x Rp97.600.000

= Rp488.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka PBB terutang yang harus Anda bayar adalah Rp488.000.

Pastikan Perhitungan Biaya Jelas Saat Membeli Properti 

Pembahasan di atas menunjukkan pentingnya PBB dalam kepemilikan properti, terutama saat transaksi jual beli. Pastikan Anda mengecek kembali apakah properti yang akan Anda beli sudah lunas PBB atau masih ada tunggakan. Jangan sampai Anda harus membayar biaya tambahan di kemudian hari karena ada PBB yang belum dilunasi.

Karena itu, pastikan juga Anda memilih properti dari developer yang terpercaya seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang berpengalaman, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk. 

Anda dapat menemukan berbagai pilihan properti sesuai kebutuhan, mulai dari rumah, kavling hingga ruko. Suvarna Sutera menghadirkan enam superklaster dengan hunian pilihan untuk memenuhi gaya hidup Anda. Terdapat juga beragam pilihan ruko komersial yang akan menunjang usaha Anda.

Sebagai kota mandiri, Suvarna Sutera memiliki fasilitas terbaik dan sarana penunjang untuk berbagai aktivitas Anda. Anda dapat memanfaatkan sports lounge dan children playground yang ada di setiap cluster. Jika ingin menikmati fasilitas olahraga yang lebih lengkap, Anda bisa berkunjung ke Padi Sport Center.

Suvarna Sutera juga terletak di lokasi strategis yang akan dilalui oleh Tol JORR 3 dan jalur MRT. Anda hanya membutuhkan waktu 30 menit dari Jakarta, 20 menit dari Alam Sutera, dan berjarak 500 meter dari exit Tol Jakarta - Merak. Anda pun dapat menggunakan shuttle bus untuk memudahkan mobilitas, baik di kawasan perumahan maupun ke Jakarta dan Tangerang.

Tertarik mengetahui lebih lanjut? Kunjungi Marketing Office Suvarna Sutera atau hubungi Tim Sales kami sekarang. Ikuti juga akun Instagram @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini, ya!