Apa Itu BPHTB? Ini Cara Menghitungnya

BPHTB adalah salah satu biaya yang perlu Anda perhatikan ketika akan membeli sebuah rumah. Jadi selain membayar DP rumah, Anda juga perlu mempersiapkan biaya-biaya lainnya termasuk BPHTB.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Siapa yang harus membayar BPHTB? Temukan jawabannya pada pembahasan berikut ini!
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB merupakan pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak tersebut terjadi karena adanya suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyebabkan seseorang mendapatkan hak atas sebuah properti. Beberapa di antaranya adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hadiah, hingga warisan.
Sebagai penerimaan daerah, aturan teknis tentang BPHTB diatur dalam masing-masing Peraturan Daerah (Perda). Meski begitu, besaran tarif BPHTB maksimal adalah 5% dari nilai transaksi yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP sendiri bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung Perda yang berlaku.
Objek dan Subjek BPHTB
Secara umum, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru. Berikut contoh perolehan hak yang dapat ditetapkan sebagai objek BPHTB:
- Jual beli rumah/tanah.
- Hibah atau hibah wasiat.
- Warisan.
- Tukar-menukar tanah/bangunan.
- Penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
- Hadiah.
- Pelepasan hak.
- Lelang.
Berikut beberapa hal yang dikecualikan sebagai objek BPHTB:
- Perolehan hak oleh negara, misalnya kantor Pemerintah.
- Warisan dengan nilai di bawah batas NPOPTKP.
- Wakaf dan hibah untuk keagamaan, sosial, atau pendidikan.
- Perolehan oleh badan keagamaan atau sosial nirlaba.
Sementara itu, subjek BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak atas suatu properti, baik tanah atau bangunan. Subjek BPHTB menjadi Wajib Pajak ketika terjadi perolehan hak atas properti tersebut. Dengan kata lain, kewajiban membayar BPHTB dibebankan kepada pihak yang menjadi pemilik baru atau pembeli properti.
Meski begitu, pihak pembeli dan penjual sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memastikan pajak untuk dilunasi. Pungutan BPHTB bagi pembeli mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Jadi, baik pembeli maupun penjual bertanggung jawab untuk membayar pajak atas transaksi jual beli properti.
Cara Menghitung BPHTB Saat Beli Rumah
Terdapat tiga komponen yang perlu Anda hitung untuk mengetahui besaran BPHTB yang harus dibayar, yaitu NPOP, NPOPTKP, dan tarif BPHTB. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Hitung NPOP
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. NPOP didapatkan dari nilai transaksi suatu properti (jika terjadi transaksi jual beli) atau nilai pasar yang berlaku (jika tidak terjadi transaksi jual beli).
2. Hitung NPOPTKP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal perolehan yang tidak dikenakan BPHTB. Besaran NPOPTKP berbeda-beda tergantung dengan Perda yang berlaku, jadi Anda harus mengecek peraturan setempat. Umumnya, NPOPTKP paling rendah adalah Rp60.000.000.
3. Hitung Besaran BPHTB
Setelah mengetahui besaran NPOP dan NPOPTKP, Anda dapat menghitung besaran BPHTB. Cara menghitung BPHTB adalah 5% dikalikan dengan NPOP yang sudah dikurangi NPOPTKP.
Contohnya, Anda membeli sebuah rumah dengan NPOP sebesar Rp300.000.000. Setelah mengecek Perda setempat, NPOPTKP yang berlaku adalah Rp60.000.000. Berikut rumus dan contoh perhitungan BPHTB atas pembelian rumah Anda.
BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)
= 5% × (Rp300.000.000 − Rp60.000.000)
= 5% × Rp240.000.000
= Rp12.000.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif BPHTB yang harus Anda bayar adalah Rp12.000.000.
Pastikan Perhitungan Biaya Jelas Ketika Membeli Properti
BPHTB adalah salah satu syarat penting dalam proses jual beli properti, baik rumah, ruko, atau properti lainnya. Pastikan Anda memahami perhitungan biaya dengan jelas agar tidak ada biaya tak terduga di kemudian hari.
Pastikan juga Anda memilih properti dari developer terpercaya dengan biaya yang transparan, seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk.
Suvarna Sutera menghadirkan berbagai pilihan properti sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari rumah yang nyaman hingga ruko modern. Terdapat enam superklaster dengan pilihan hunian yang tepat untuk gaya hidup Anda. Selain itu, Anda juga bisa menemukan pilihan ruko komersial untuk kebutuhan usaha Anda.
Suvarna Sutera juga memberikan berbagai fasilitas terbaik dan sarana penunjang untuk berbagai aktivitas Anda. Anda dapat memanfaatkan sports lounge dan children playground yang ada di setiap cluster. Nikmati juga fasilitas olahraga yang lebih lengkap di Padi Sports Center.
Tak hanya itu, Suvarna Sutera juga terletak di lokasi strategis yang bisa Anda jangkau hanya 500 meter dari exit tol Jakarta - Merak. Suvarna Sutera akan segera dilalui oleh Tol JORR 3 dan jalur MRT yang akan memudahkan mobilitas Anda. Anda juga dapat menggunakan shuttle bus, baik internal maupun ke Jakarta dan Tangerang.
Ingin tahu lebih lanjut? Kunjungi Marketing Office Suvarna Sutera atau hubungi Tim Sales kami sekarang. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini, ya!