Apa Itu IMB? Persyaratan dan Cara Pengajuan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda perhatikan ketika hendak membeli hunian atau properti lainnya. Properti yang tidak memiliki IMB dan kelengkapan dokumen lainnya berisiko terkena masalah di kemudian hari.

Pahami lebih jauh apa itu IMB dan fungsinya sebagai dokumen penting pada properti. Anda juga akan mengetahui apa saja syarat mengajukan IMB dan cara mengajukannya di artikel ini!

Apa Itu IMB?

IMB adalah surat berisi perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun atau mengubah bangunan sesuai standar yang berlaku. IMB dikeluarkan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai rencana tata ruang wilayah serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Adanya IMB juga memberikan legalitas dan perlindungan hukum atas suatu bangunan. Hal ini bertujuan mencegah sengketa di kemudian hari, salah satunya klaim kepemilikan dari pihak lain.

Tak hanya itu, IMB juga dapat membantu meningkatkan nilai jual properti. Proses jual beli atau sewa properti cenderung lebih mudah ketika bangunan tersebut memiliki kelengkapan dokumen, termasuk IMB.

Syarat Mengajukan IMB

Sebelum mengajukan IMB, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang ditentukan. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan IMB:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP.
  2. Surat bukti kepemilikan tanah.
  3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  4. Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak depan, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  5. Site plan dan rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL).
  6. Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan.
  7. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  8. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon).
  9. Data hasil penyelidikan tanah (jika disyaratkan).
  10. Perhitungan konstruksi bangunan untuk rumah tingkat, bangunan di atas dua lantai, dan bangunan konstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter.

Cara Mengajukan IMB

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan IMB:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan untuk mengajukan IMB. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Kunjungi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat untuk mengajukan IMB. Jika ukuran bangunan di bawah 500 meter persegi, Anda bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan.
  3. Isi formulir dan pengajuan pengukuran tanah, lalu bayar biaya sesuai ketentuan. Biaya pembuatan IMB bisa berbeda-beda tergantung daerah, jadi sebaiknya Anda memastikannya kembali.
  4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
  5. Setelah itu, petugas akan melakukan pengukuran tanah. Petugas terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
  6. Begitu dokumen persyaratan sudah lolos evaluasi, petugas akan mengeluarkan surat Izin Membangun Bangunan (IMB).

IMB dan PBG

Ketika membahas IMB, perlu Anda ketahui bahwa surat izin tersebut sekarang berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Lalu, apa perbedaan IMB dan PBG?

IMB adalah surat izin yang harus diperoleh sebelum membangun sebuah bangunan, sementara PBG adalah perizinan yang mengatur fungsi dan standar bangunan. PBG berfokus pada standar teknis sebuah bangunan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Meski begitu, baik IMB maupun PBG adalah dokumen penting untuk kepemilikan sebuah bangunan. Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB atau PMB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, properti yang tidak memiliki kelengkapan dokumen juga dapat memicu permasalahan di kemudian hari. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses jual beli properti dan menurunkan kredibilitas pemiliknya. Pastikan Anda selalu mengecek kelengkapan dokumen sebelum membeli sebuah properti, baik rumah maupun bangunan lainnya.

Pilih Hunian dari Developer Terpercaya dengan Dokumen Lengkap 

Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membeli hunian adalah pihak yang menyediakan hunian tersebut. Pastikan Anda memilih properti dari developer terpercaya yang menyediakan dokumen dan surat-surat dengan lengkap. Salah satu pilihan terpercaya untuk hunian idaman Anda adalah Suvarna Sutera.

Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk. 

Anda dapat memilih hunian yang dapat menjawab kebutuhan dan gaya hidup di Suvarna Sutera. Terdapat 6 superklaster Suvarna Sutera yang menyediakan beragam hunian modern dan fasilitas unggulan. Hunian di Suvarna Sutera pun telah didukung oleh teknologi pintar dan dukungan keamanan dengan CCTV 24 jam. 

Tak hanya itu, Suvarna Sutera juga terletak di lokasi strategis yang  bisa Anda jangkau hanya 500 meter dari exit tol Jakarta - Merak. Suvarna Sutera akan segera dilalui oleh Tol JORR 3 dan jalur MRT yang akan memudahkan mobilitas Anda. Anda juga bisa memanfaatkan shuttle bus menuju Tangerang dan Jakarta.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Kunjungi Marketing Office Suvarna Sutera atau hubungi tim Sales kami melalui 021 – 3110 3838 dan WhatsApp 0823 38 100 100. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun Instagram @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini!