Mengenal Apa Itu SHM dan Cara Membuatnya

SHM adalah salah satu dokumen yang harus Anda perhatikan saat hendak membeli rumah atau properti lainnya. Adanya SHM akan melindungi kepemilikan Anda terhadap properti dan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa.

Pahami lebih dalam apa itu SHM dan fungsi dokumen tersebut pada pembahasan ini. Anda juga akan menemukan bagaimana cara membuat SHM dan berapa lama proses pembuatannya di bawah ini.

Apa Itu SHM?

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya atas tanah dan bangunan yang tertera di sertifikat. 

Pemilik SHM memiliki keleluasaan untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan properti tersebut. Dengan memiliki SHM, pemilik terhindar dari sengketa kepemilikan tanah.

Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa berlaku, SHM tidak memiliki batasan waktu. Kepemilikan SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan turun-temurun.

Selain itu, SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau WNI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penerbitan SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Fungsi SHM

SHM memiliki beberapa fungsi penting yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya, yaitu sebagai berikut:

  1. Menjadi bukti kepemilikan properti yang sah.
  2. Memberikan jaminan hukum yang kuat.
  3. Memberikan kebebasan pengelolaan tanah kepada pemilik.
  4. Memperjelas batas dan luas tanah sehingga terhindar dari konflik batas lahan.
  5. Mempermudah transaksi properti, seperti jual beli atau diwariskan.
  6. Menjadi jaminan saat pengajuan kredit atau pinjaman.
  7. Meningkatkan nilai jual properti, terutama dibanding surat berharga lainnya.

Cara Membuat SHM

Proses pembuatan SHM melibatkan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Persiapan Dokumen

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait tanah yang dimiliki. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli atau jenis surat tanah lainnya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada bangunan di atas tanah tersebut.

Untuk SHM tanah warisan, persiapkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, serta surat keterangan dari kelurahan.

2. Pengajuan Permohonan

Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda dapat datang ke kantor BPN setempat dan mengisi formulir pembuatan SHM. Serahkan formulir yang telah ditandatangani beserta dokumen-dokumen persyaratan kepada petugas BPN.

3. Pengukuran Bidang Tanah

Begitu pengajuan Anda diproses dan dianggap telah memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah. Petugas BPN akan datang ke lokasi properti untuk melakukan pengukuran serta memastikan batas-batas dan luas tanah.

4. Pengesahan Surat Ukur

Setelah petugas BPN melakukan pengukuran, hasil pengukuran tersebut akan dituangkan dalam surat ukur. Surat ukur yang telah dibuat akan disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di BPN.

5. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah pengesahan surat ukur, selanjutnya adalah penelitian oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Panitia A akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan data yuridis tanah.

6. Pengumuman Data Yuridis

Setelah penelitian oleh Panitia A, petugas BPN akan mengumumkan data yuridis tanah tersebut. Data yuridis tanah akan diumumkan di kantor kelurahan atau desa setempat untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan.

7. Penerbitan SHM

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemohon. Proses dan persyaratan pembuatan SHM dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi serta lokasi tanah.

Biaya dan Lama Pembuatan SHM

Biaya dan lama pembuatan SHM dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, luas, dan jenis tanah. Umumnya jika luas tanah di bawah 600 meter persegi, maka biaya pendaftarannya adalah Rp50.000.

Selain biaya pendaftaran, terdapat biaya yang perlu dipertimbangkan yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Besaran BPHTB tergantung pada NJOP (Nilai Jual Objek Tanah) tanah dan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Terdapat juga biaya pengukuran dan konstatering report. Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya lain jika dibutuhkan, terutama jika menggunakan jasa notaris.

Proses pembuatan SHM biasanya memakan waktu antara beberapa bulan hingga satu tahun. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kepadatan kerja di kantor BPN setempat, kelengkapan dokumen, hingga masalah lain yang mungkin terjadi.

Pilih Properti dengan Surat Lengkap dan Pengembang Terpercaya

Proses dan waktu pembuatan SHM memang tidak mudah, namun penting agar Anda bisa memiliki bukti kepemilikan properti yang kuat. Ketika membeli properti, pastikan Anda memeriksa kelengkapan surat dan membelinya dari pihak terpercaya. Salah satu properti dengan developer terpercaya yang bisa menjadi pilihan adalah Suvarna Sutera.

Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang memiliki berbagai hunian ideal dari pengembang terpercaya, PT AlLam Sutera Realty, Tbk. Anda bisa menemukan hunian idaman untuk memenuhi kebutuhan , salah satunya tipe Flex. Flex menghadirkan hunian yang cocok untuk anak muda dengan nuansa young energetic.

Hunian tipe Flex memiliki 2 lantai dengan 3 kamar tidur, 3 kamar mandi, serta carport untuk 2 mobil. Desain compact dan tata ruang efisien pada tipe Flex bertujuan memfasilitasi produktivitas generasi muda. Flex dapat menjadi solusi hunian yang modern, nyaman, serta mencerminkan karakter anak muda.

Anda pun sudah bisa langsung menempati hunian pada tipe Flex dengan cluster yang sudah dihuni. Nikmati penawaran spesial pada masa launching Flex, dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,3 miliaran. Anda juga bisa menikmati promo free PPN, free BPHTB, AJB, dan masih banyak lagi.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Hubungi tim Sales kami dan temukan hunian ideal untuk kebutuhan Anda. Ikuti juga update terkini melalui akun Instagram Official Suvarna Sutera @suvarnasutera.official, ya!