Fungsi Sertifikat Rumah dan Biaya Pembuatannya

Sertifikat rumah adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki saat hendak membeli hunian. Dokumen ini menunjukkan kepemilikan sah atas sebuah properti dan meningkatkan nilai properti tersebut.
Pahami apa saja fungsi sertifikat rumah dan biaya pembuatannya di bawah ini!
Fungsi Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan, memberikan perlindungan hukum, hingga memudahkan transaksi. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menjadi Bukti Kepemilikan yang Sah
Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum yang paling kuat atas kepemilikan suatu properti. Tanpa sertifikat rumah, kepemilikan hanya dianggap berdasarkan pengakuan atau bukti lemah.
2. Memberikan Perlindungan Hukum
Sertifikat rumah memberikan perlindungan hukum untuk mempertahankan hak pemilik atas properti dan menghindari masalah di kemudian hari. Jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain, sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti sah di pengadilan.
3. Meningkatkan Nilai Jual Properti
Properti yang memiliki sertifikat resmi umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibanding properti tanpa sertifikat. Sertifikat juga memudahkan pemilik rumah dalam pengajuan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan dengan menjadikannya sebagai jaminan.
4. Memudahkan Transaksi Jual Beli
Adanya sertifikat rumah akan mempermudah dan mempercepat proses verifikasi kepemilikan atas sebuah properti. Calon pembeli pun merasa lebih yakin dan aman dengan adanya sertifikat serta kelengkapan dokumen lainnya.
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah
Biaya pembuatan sertifikat rumah bisa bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti jenis sertifikat, luas, dan lokasi. Namun secara garis besar, berikut biaya-biaya yang perlu Anda siapkan saat hendak membuat sertifikat rumah.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran sertifikat tergantung pada luas properti yang akan Anda daftarkan. Umumnya jika properti Anda memiliki luas di bawah 600 meter persegi, biaya pendaftarannya sebesar Rp50.000.
2. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran properti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN).
Pengukuran rumah atau properti lainnya dilakukan oleh petugas BPN dengan Tarif Ukur (TU) sebagai berikut:
- Luas tanah s.d. 10 Hektare: (L / 500 x HSBku) + Rp.100.000
- Luas tanah 10 - 1.000 Hektare: (L/4.000 x HSBku) + Rp14.000.000
- Luas tanah di atas 1.000 Hektare: (L/10.000 x HSBku) + Rp134.000.000
Keterangan:
- L = Luas tanah atau properti yang diukur
- HSBku = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, mencakup belanja bahan dan honor petugas yang terlibat dalam proses pengukuran tersebut.
3. Biaya Jasa Notaris
Jika Anda menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka ada biaya yang perlu Anda siapkan. Biaya ini bervariasi tergantung tarif yang ditetapkan notaris terkait, biasanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp10.000.000.
Prosedur Membuat Sertifikat Rumah
Setelah memahami fungsi dan biaya pembuatan sertifikat rumah, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui BPN. Berikut prosedur pembuatan sertifikat rumah secara garis besar:
- Persiapan dokumen persyaratan, umumnya terdiri dari KTP, KK, NPWP, surat kepemilikan properti, dan bukti pembayaran PBB.
- Pendaftaran ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Proses pengecekan dan pengukuran properti oleh petugas BPN. Pada tahap ini, pemohon diharapkan hadir dan mendampingi petugas BPN.
- Pengumuman data yuridis yang memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan.
- Jika tidak ada yang keberatan dan proses pembayaran diselesaikan, BPN akan menerbitkan sertifikat rumah.
Pastikan Membeli Properti dengan Dokumen yang Lengkap
Memahami fungsi dan biaya pembuatan sertifikat rumah adalah hal yang penting, terutama jika Anda hendak membeli rumah. Pastikan Anda membeli rumah dan properti lainnya yang memiliki dokumen lengkap. Salah satu properti dengan developer terpercaya yang bisa menjadi pilihan adalah Suvarna Sutera.
Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang memiliki berbagai hunian ideal dari pengembang terpercaya, PT Alam Sutera Realty, Tbk. Anda dapat menemukan hunian idaman untuk memenuhi kebutuhan , salah satunya tipe Yeona.
Yeona adalah tipe rumah Korean style yang mengusung konsep “Seoul-Inspired Living for The Modern You”. Hunian ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup pasangan muda masa kini. Anda pun akan menemukan hunian bergaya minimalis dan fungsional dengan sentuhan elegan khas Korea.
Yeona hadir dengan 2 lantai, 3 kamar tidur dengan kamar utama seluas 17 meter persegi dan carport di bagian depan rumah. Desain yang sophisticated membuat Yeona menjadi pilihan tepat untuk gaya hidup yang modern, seimbang, dan inspiratif.
Tipe rumah Yeona sudah lengkap dengan solar water heater terpasang dan CCTV di 3 titik. Anda pun dapat menikmati berbagai fasilitas cluster, mulai dari kolam renang dewasa dan anak, lapangan basket, hingga jogging track.
Nikmati penawaran spesial dengan cicilan mulai 9 jutaan dan free BPHTB, AJB, serta biaya KPR. Anda juga bisa mendapatkan free kitchen set dan voucher belanja jutaan rupiah.
Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi tim kami dan diskusikan kebutuhan hunian ideal Anda. Agar tidak ketinggalan update terkini, ikuti juga akun Instagram Official Suvarna Sutera @suvarnasutera.official, ya!