Apa Itu PPJB? Pahami Ini Sebelum Membeli Rumah

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda perhatikan ketika akan membeli rumah. Dokumen ini dapat memberikan perlindungan hukum dan menjadi pengikat komitmen ketika bertransaksi. Pahami lebih lanjut tentang PPJB dan fungsinya di bawah ini!
Apa Itu PPJB?
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu dokumen yang menjadi kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti. PPJB menjadi pengikat antara kedua belah pihak sebelum membuat Akta Jual beli (AJB).
Meskipun bukan bukti kepemilikan resmi, PPJB merupakan tanda komitmen bahwa penjual dan pembeli benar-benar akan melakukan transaksi. Dokumen ini dibuat untuk memberikan kepastian dan landasan hukum mengenai perjanjian jual beli yang akan dilaksanakan di kemudian hari.
PPJB biasanya digunakan ketika syarat-syarat membuat AJB belum terpenuhi. Misalnya, ketika sertifikat bangunan masih dalam proses pembuatan atau properti masih dalam tahap pembangunan. PPJB juga biasanya digunakan ketika pembeli membeli properti secara kredit atau mengambil KPR.
PPJB umumnya memuat beberapa elemen penting, antara lain sebagai berikut:
- Identitas para pihak, seperti nama, NIK, dan alamat.
- Detail objek jual beli, mencakup alamat, luas tanah dan bangunan, serta status sertifikat.
- Harga jual yang disepakati, termasuk uang muka jika ada.
- Metode pembayaran.
- Waktu pelunasan.
- Waktu penyerahan properti.
- Sanksi pelanggaran (jika ada) dan penyelesaian sengketa.
- Penggunaan dan pemeliharaan properti.
- Pembatalan dan berakhirnya PPJB.
- Hak dan kewajiban para pihak.
Fungsi Utama PPJB
PPJB memiliki beberapa fungsi yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut.
1. Menjadi Bukti Awal Transaksi
PPJB berfungsi sebagai bukti tertulis awal bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. PPJB dapat menjadi bukti transaksi jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan sebelum membuat AJB. Dokumen ini juga penting untuk menjadi tanda komitmen kedua belah pihak, terutama jika pembayaran dilakukan secara bertahap.
2. Mengikat Penjual dan Pembeli
PPJB bersifat mengikat secara hukum perdata bagi penjual dan pembeli. Dokumen ini mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tidak bisa membatalkan kesepakatan secara sepihak. Penjual tidak bisa menjual properti kepada pihak lain, dan pembeli pun terikat untuk melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.
3. Memberi Perlindungan Hukum
PPJB memberikan perlindungan hukum kepada kedua pihak, baik penjual maupun pembeli. Jika penjual menunda penyerahan properti atau menjualnya ke orang lain, pembeli dapat menuntut penjual. Sebaliknya, penjual juga terlindungi jika pembeli tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.
4. Menjadi Dasar Pembuatan AJB
PPJB merupakan dokumen pendahuluan yang menjadi dasar untuk pembuatan AJB di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPJB menjadi acuan resmi bagi notaris/PPAT untuk membuat AJB yang akan mengalihkan hak kepemilikan secara sah. Adanya PPJB akan memudahkan proses pembuatan AJB karena semua syarat dan ketentuan sudah disepakati sebelumnya.
Perbedaan PPJB dan AJB
Membahas PPJB erat kaitannya dengan AJB, meskipun keduanya adalah dokumen yang berbeda. Berikut beberapa perbedaan antara PPJB dan AJB yang perlu Anda pahami.
1. Sifat Dokumen
PPJB bersifat sebagai dokumen perjanjian awal yang mengikat para pihak secara perdata, bukan bukti sah kepemilikan. Sementara itu, AJB merupakan akta yang menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. AJB bersifat final dan sah sebagai dokumen resmi yang memindahkan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli.
2. Fungsi
PPJB berfungsi sebagai dokumen pengikat komitmen antara penjual dan pembeli, sekaligus mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sementara itu, AJB berfungsi sebagai legal yang melegalkan proses perpindahan hak milik dari penjual ke pembeli. AJB menjadi dasar pencatatan perubahan kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Kekuatan Hukum
Baik PPJB maupun AJB sama-sama memiliki kekuatan hukum, namun dengan tingkat yang berbeda. PPJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara perdata, dan lebih rendah dibanding AJB. Sementara itu, AJB memiliki kekuatan hukum penuh sebagai akta otentik yang diakui negara dan menjadi bukti sah peralihan hak milik.
4. Pembuat Dokumen
PPJB dapat dibuat oleh pihak-pihak yang bertransaksi secara mandiri maupun di hadapan notaris. Meskipun dibuat di hadapan notaris, kedudukan PPJB masih sebagai perjanjian dan bukan menjadi peralihan hak.
Sementara itu, AJB wajib dibuat di hadapan PPAT dan tidak dapat dibuat secara mandiri. Keberadaan PPAT memastikan bahwa transaksi jual beli tersebut telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Pilih Hunian dengan Dokumen Lengkap & Jelas
Pembahasan di atas menunjukkan pentingnya PPJB sebagai dokumen awal yang mengikat perjanjian antara penjual dan pembeli. Pastikan Anda mengetahui apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak sebelum menuangkannya dalam dokumen.
Pastikan juga Anda memilih properti dari developer terpercaya yang menyediakan dokumen dan surat-surat dengan lengkap, seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk.
Suvarna Sutera memiliki berbagai pilihan hunian untuk Anda, salah satunya Akeno. Akeno adalah rumah bergaya Jepang yang asri dan menenangkan dengan konsep zen living yang harmonis. Hunian ini cocok bagi Anda yang ingin berfokus pada kualitas hidup, kesederhanaan, dan keterhubungan dengan alam.
Anda dapat menikmati kenyamanan pada tata ruang yang fungsional pada setiap rumah Akeno. Terdapat berbagai fitur rumah pintar untuk menambah kenyamanan Anda, seperti smart door lock, solar water heater, dan CCTV. Anda juga bisa menikmati fasilitas unggulan seperti sports lounge dan children playground yang ada di dalam cluster, serta keamanan 24 jam dengan security yang berjaga pada Gate Cluster.
Anda bisa memiliki hunian bergaya Jepang ini dengan cicilan mulai 10 jutaan/bulan saja. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi kami melalui telepon 021 – 3110 3838 atau WhatsApp 0823 38 100 100. Ikuti juga akun Instagram Official Suvarna Sutera di @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan promo dan update terkini!