5 Surat Penting Harus Ada Saat Jual Beli Rumah

Surat jual beli rumah adalah salah satu hal yang harus Anda perhatikan saat hendak membeli hunian. Surat-surat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan dan meminimalkan risiko sengketa atau masalah hukum. Tak hanya menjamin legalitas properti, surat-surat tersebut akan melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.

Apa saja surat penting yang harus ada melakukan jual beli rumah? Ini dia beberapa surat-surat penting yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membeli rumah.

1. Sertifikat Tanah dan Bangunan

Sesuai namanya, sertifikat tanah dan bangunan merupakan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan. Sertifikat tersebut penting untuk mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari. Pastikan sertifikat yang ditunjukkan asli dan sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terdapat tiga jenis sertifikat tanah dan bangunan di Indonesia, yaitu:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti kepemilikan terkuat atas tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh BPN. Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik sendiri. SHGB biasanya berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
  3. Sertifikat Hak Pakai (SHP): Sertifikat yang memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan tertentu dengan jangka waktu yang disepakati.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Surat penting yang harus ada saat jual beli rumah yang selanjutnya adalah Akta Jual Beli atau AJB. AJB adalah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris sebagai bukti sah telah terjadinya peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Anda baru bisa membuat AJB setelah semua persyaratan jual beli terpenuhi oleh kedua belah pihak.

AJB umumnya memuat informasi berupa identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti, harga jual beli, serta tanggal penandatanganan. AJB memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak atas terjadinya peralihan hak kepemilikan properti dan dapat digunakan untuk pengajuan KPR.

3. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang perlu dibayar setahun sekali. Ketika hendak melakukan jual beli rumah, pastikan Anda mengecek bukti pembayaran PBB termasuk di tahun berjalan. Tujuannya untuk memastikan PBB telah dibayar lunas dan menghindari masalah administrasi serta potensi denda di kemudian hari.

4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang memberikan izin untuk mendirikan bangunan. IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut didirikan secara legal dan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

IMB penting untuk memastikan legalitas bangunan dan mencegah potensi masalah, misalnya pembongkaran bangunan. Jika tidak ada IMB, bangunan tersebut dianggap ilegal dan dapat menimbulkan masalah hukum atau pengurangan nilai properti.

5. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah perjanjian awal yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum AJB ditandatangani. SPJB umumnya memuat kesepakatan-kesepakatan awal, seperti harga, cara pembayaran, dan jangka waktu pelunasan.

Adanya SPJB dapat memberikan kepastian hukum sementara sebelum proses jual beli selesai secara resmi di hadapan notaris. Anda juga dapat menggunakan SPJB sebagai dasar jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Pilih Hunian Idaman yang Aman dan Terpercaya

Memeriksa kelengkapan surat dan dokumen adalah hal yang harus Anda lakukan dalam proses jual beli rumah. Meski tidak mudah, hal ini penting untuk memastikan legalitas dan menghindari masalah di kemudian hari. Proses membeli rumah akan lebih mudah jika Anda memilih hunian yang aman dan terpercaya, seperti di Suvarna Sutera.

Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang merupakan bagian dari pengembang berpengalaman dan terpercaya, yaitu PT Alam Sutera Realty, Tbk. Suvarna Sutera menghadirkan berbagai hunian ideal untuk Anda dan keluarga, salah satunya ada di cluster Caksana.

Caksana adalah cluster terbaru Suvarna Sutera yang terletak di superklaster Respati. Anda akan menemukan hunian dengan gaya tropis kontemporer dan fasad menawan di cluster Caksana. Hunian di Caksana juga menggunakan aksen conwood sehingga lebih tahan terhadap perubahan cuaca dan memberikan kesan menenangkan.

Tak hanya itu, Caksana pun menghadirkan taman dan area bermain anak seluas 3.100 meter persegi. Anda dapat menikmati waktu bersantai di taman yang asri sambil menemani buah hati bermain dan bereksplorasi. Jika ingin berolahraga, Anda bisa mengunjungi sports lounge yang terdiri dari lapangan basket, kolam renang dewasa dan anak, serta ruang serbaguna.

Tertarik mengetahui Caksana lebih lanjut? Hubungi tim kami sekarang dan temukan hunian idaman untuk Anda sekeluarga. Kunjungi juga akun Instagram @suvarnasutera.official agar tidak ketinggalan update terkini, ya!