Mengenal PBG, Dokumen Penting Pengganti IMB
PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen resmi yang menggantikan IMB (Izin Membangun Bangunan). PBG mulai berlaku sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja Tahun 2021.
Sebagai dokumen resmi, pemilik dan pengguna bangunan bisa dikenai sanksi jika tidak memiliki PBG. Pahami lebih lengkapnya pada pembahasan ini! PBG adalah dokumen resmi pemerintah yang menyatakan bahwa rencana pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku. Dokumen ini berfokus pada pemenuhan standar teknis yang sesuai dengan fungsi dan standar keamanan. PBG bukan merupakan izin membangun, namun persetujuan atas rencana bangunan. Seperti IMB, PBG harus dimiliki sebelum Anda membangun atau merenovasi bangunan. Tanpa PBG, bangunan Anda berisiko mengalami masalah hukum dan mendapat sanksi yang berlaku. Anda dapat mengajukan pembuatan PBG melalui platform SIMBG atau OSS RBA (bagi pelaku usaha). Pihak pembuat PBG akan memeriksa apakah rencana pembangunan sudah memenuhi standar teknis. Jika sudah memenuhi, Anda akan menerima pernyataan pemenuhan standar teknis. Nantinya, pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR yang akan menerbitkan PBG. Anda perlu membayar retribusi daerah sesuai ketetapan agar PBG bisa diterbitkan. Berikut beberapa fungsi PBG yang perlu Anda ketahui: PBG memberikan kekuatan hukum yang resmi diakui negara atas bangunan yang dimiliki. Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dianggap bangunan liar dan berisiko dibongkar paksa. Adanya PBG penting untuk menghindari risiko sanksi administratif yang berlaku. PBG berfungsi memastikan proses pembangunan berjalan sesuai standardisasi teknis dan keamanan yang berlaku di Indonesia. PBG juga memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna. Dokumen ini juga memastikan sistem proteksi terpenuhi, antara lain: PBG berfungsi sebagai pengendali tata ruang wilayah sesuai dengan aturan pemerintah. Dokumen ini memastikan bangunan sesuai dengan fungsi zonasi dan keseimbangan lingkungan. PBG dapat menjadi syarat pengurusan dokumen atau kebutuhan lain, antara lain: Berikut beberapa kategori bangunan yang harus memiliki PBG: Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan. Berikut beberapa sanksi administratif jika tidak memiliki PBG: Selain sanksi administratif, pemilik atau pengguna bangunan juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Perppu Cipta Kerja pasal 24. Hal ini diberlakukan jika pemilik atau pengguna bangunan tidak memenuhi ketentuan dan mengakibatkan: Pembahasan di atas menunjukkan pentingnya PBG sebagai salah satu dokumen untuk bangunan, termasuk hunian. Ketika hendak membeli rumah atau properti lainnya, pastikan properti tersebut memiliki PBG sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan juga Anda memilih properti dari developer yang berpengalaman dan tepercaya rekam jejaknya, seperti Suvarna Sutera. Suvarna Sutera adalah kota mandiri yang menghadirkan berbagai pilihan properti dari pengembang terpercaya, PT Delta Mega Persada, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty, Tbk. Suvarna Sutera menghadirkan beragam pilihan properti, mulai dari rumah tinggal hingga ruko komersial. Anda pun dapat memilih properti sesuai kebutuhan dengan dokumen yang lengkap dan biaya transparan. Suvarna Sutera terletak di lokasi strategis yang bisa Anda jangkau hanya 500 meter dari exit tol Jakarta - Merak. Suvarna Sutera akan segera dilalui oleh Tol JORR 3 dan jalur MRT yang akan memudahkan mobilitas Anda. Anda juga dapat menggunakan shuttle bus, baik internal maupun ke Jakarta dan Tangerang. Tak hanya strategis, Suvarna Sutera juga menghadirkan beragam fasilitas unggulan. Mulai dari sports lounge, sistem keamanan CCTV 24 jam, hingga teknologi smart home tersedia untuk Anda. Salah satu tipe hunian yang bisa menjadi pilihan Anda adalah Bayleaf. Bayleaf adalah rumah 2 lantai yang terletak di Supercluster Respati yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup Anda. Bayleaf menawarkan hunian minimalis dan berkualitas dengan harga mulai Rp597 jutaan dan cicilan KPR mulai Rp3,6 jutaan/bulan. Anda pun bisa menikmati promo spesial launching Bayleaf, mulai dari subsidi DP 5%, subsidi biaya KPR 3%, hingga free tablet dan voucher belanja. Ingin tahu lebih lanjut? Kunjungi Marketing Office Suvarna Sutera atau hubungi Tim Sales kami sekarang. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @suvarnasutera.officialagar tidak ketinggalan promo dan update terkini, ya!Apa Itu PBG?
Fungsi PBG
1. Legalitas Bangunan
2. Standardisasi Teknis dan Keamanan
3. Pengendalian Tata Ruang
4. Syarat Izin Lain
Bangunan Apa Saja yang Butuh PBG?
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Pilih Hunian dengan Kelengkapan Dokumen