Siapkan Biaya Ini Sebelum Membeli Properti!

Sebelum Anda memulai perjalanan menuju kepemilikan rumah atau investasi properti, penting untuk memahami beberapa biaya yang harus Anda siapkan. Dengan mengetahui dan mempersiapkan biaya ini dengan baik, Anda dapat mengelola keuangan secara efektif.
Secara hitungan kasar, biaya jual beli rumah akan memakan dana sekitar 15% dari harga rumah yang diincar. Berikut adalah beberapa biaya yang harus Anda persiapkan untuk memiliki hunian impian.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat adalah biaya yang harus Anda keluarkan untuk memeriksa dan memastikan status sertifikat properti yang akan Anda beli. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sah, tidak bermasalah, dan dapat dialihkan kepemilikannya dengan lancar.
Biaya cek sertifikat dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas properti, jenis sertifikat, dan biaya jasa pihak yang melakukan pengecekan, seperti notaris atau pengacara.
2. Biaya AJB
Biaya AJB adalah biaya yang berkaitan dengan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) yang mengikat transaksi antara penjual dan pembeli properti. Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadikan Anda sebagai pemilik sah properti setelah proses transaksi selesai.
3. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama adalah biaya yang dikenakan untuk mengalihkan nama pemilik properti yang baru (Anda) di sertifikat tanah. Ini adalah proses administratif untuk mencatatkan kepemilikan properti atas nama Anda di kantor pertanahan setempat.
4. Biaya PPh
Biaya PPh adalah pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan atas transaksi jual beli properti. Besarnya tergantung pada regulasi pajak di negara atau wilayah tempat Anda berada, dan umumnya dibagi antara penjual dan pembeli.
5. Biaya PNBP
Biaya PNBP adalah biaya yang dibayarkan kepada negara sebagai bentuk penerimaan non-pajak atas layanan atau transaksi tertentu. Dalam konteks properti, biaya PNBP sering kali berkaitan dengan penerbitan sertifikat baru atau perubahan data kepemilikan di kantor pertanahan.
6. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli properti saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari penjual. Besarannya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual properti.
7. Biaya KPR
Biaya KPR adalah biaya terkait dengan pengajuan dan persetujuan kredit pemilikan rumah dari bank atau lembaga keuangan. Biaya ini mencakup biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pengajuan KPR.
8. Biaya Jasa Notaris
Biaya jasa notaris mencakup honorarium atau biaya profesional yang harus Anda bayarkan kepada notaris atas jasanya dalam menyusun dan mengesahkan akta-akta yang terkait dengan transaksi properti, seperti akta jual beli, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain.
Meskipun biaya ini merupakan biaya tambahan, namun ini adalah langkah yang sangat penting dan bijaksana untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan status hukum properti yang akan Anda beli.
Itulah beberapa jenis biaya yang perlu Anda persiapkan sebelum membeli properti. Kini Anda bisa memiliki properti rumah dengan lebih mudah di Suvarna Sutera. Suvarna Sutera bekerja sama dengan 18 bank ternama untuk memudahkan pembayaran KPR Anda.
Anda pun dapat menemukan hunian ideal untuk memenuhi kebutuhan keluarga di Suvarna Sutera. Terdapat beragam tipe rumah dan cluster yang bisa Anda pilih untuk menjadi tempat tinggal. Tak hanya itu, Suvarna Sutera juga hadir dengan lokasi strategis dan fasilitas yang lengkap.
Tertarik mengetahui lebih lanjut? Segera hubungi tim kami dan temukan hunian ideal untuk Anda!