Siapkan Biaya Ini Sebelum Membeli Properti!

Sebelum Anda memulai perjalanan menuju kepemilikan rumah atau investasi properti, penting bagi Anda untuk memahami beberapa biaya yang harus Anda siapkan. Dengan mengetahui dan mempersiapkan biaya ini dengan baik, Anda dapat mengelola keuangan Anda secara efektif. Secara hitungan kasar, biaya jual beli rumah akan memakan dana sekitar 15% dari harga rumah yang diincar. Berikut adalah beberapa biaya yang harus Anda persiapkan untuk memiliki hunian impian Anda:

1.      Biaya Cek Sertifikat

Biaya ini merupakan biaya yang harus Anda keluarkan untuk memeriksa dan memastikan status sertifikat properti yang akan Anda beli. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sah, tidak bermasalah, dan dapat dialihkan kepemilikannya dengan lancar.

2.      Biaya AJB

Biaya AJB adalah biaya yang berkaitan dengan pembuatan akta jual beli yang mengikat transaksi antara penjual dan pembeli properti. Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadikan Anda sebagai pemilik sah properti setelah proses transaksi selesai.

3.      Biaya Balik Nama

Biaya balik nama adalah biaya yang dikenakan untuk mengalihkan nama pemilik properti yang baru (Anda) di sertifikat tanah. Ini adalah proses administratif untuk mencatatkan kepemilikan properti atas nama Anda di kantor pertanahan setempat.

4.      Biaya PPh

Biaya PPh adalah pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan atas transaksi jual beli properti. Besarannya tergantung pada regulasi pajak di negara atau wilayah tempat Anda berada, dan umumnya dibagi antara penjual dan pembeli.

5.      Biaya PNBP

Biaya PNBP adalah biaya yang dibayarkan kepada negara sebagai bentuk penerimaan non-pajak atas layanan atau transaksi tertentu. Dalam konteks properti, biaya PNBP sering kali berkaitan dengan penerbitan sertifikat baru atau perubahan data kepemilikan di kantor pertanahan.

6.      Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli properti saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari penjual. Besarannya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual properti.

7.      Biaya KPR

Biaya KPR adalah biaya terkait dengan pengajuan dan persetujuan kredit pemilikan rumah dari bank atau lembaga keuangan. Biaya ini mencakup biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pengajuan KPR.

8.      Jasa Notaris

Biaya jasa notaris mencakup honorarium atau biaya profesional yang harus Anda bayarkan kepada notaris atas jasanya dalam menyusun dan mengesahkan akta-akta yang terkait dengan transaksi properti, seperti akta jual beli, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain.

Biaya Cek Sertifikat dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas properti, jenis sertifikat, dan biaya jasa pihak yang melakukan pengecekan, seperti notaris atau pengacara. Meskipun biaya ini merupakan biaya tambahan, namun ini adalah langkah yang sangat penting dan bijaksana untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan status hukum properti yang akan Anda beli.

 

Source: ChatGPT