Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Sebelum membeli sebuah property, pahami terlebih dahulu beberapa jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut penting agar kita sebagai konsumen dapat benar-benar memahami hak kepemilikan lahan yang akan dibeli. Sertifikat tanah juga menjadi acuan legalitas atas asset Anda tersebut.

1.      Sertifikat Hal Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau sering disingkat SHM adalah jenis sertifikat terkuat di mata hokum. Bagi Anda yang memiliki property dengan SHM, maka hak untuk mengelola penuh serta pemanfaatan lahan menjadi hak Anda. Anda juga tidak perlu takut jika terjadi sengketa, karena pemilik SHM adalah yang paling berhak. Property dengan SHM juga dapat dijadikan jaminan kepada pihak bank untuk pengajuan kredit.

 

2.      Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha atau disebut SHGU adalah bentuk sertifikat yang dikeluarkan pemerintah bagi individu untuk mengelola sebidang tanah untuk tujuan tertentu. Biasanya SHGU diberikan untuk peternakan, perikanan dan fungsi lainnya. SHGU diberikan oleh pemerintah, sehingga wilayah yang diberikan hak gunanya adalah milik negara. HGU diberikan maksimal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai 25 tahun, dengan luas minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar.

 

3.      Sertifikat Hak Pakai

Mirip dengan prinsip sewa-menyewa, Sertifikat Hak Pakai merupakan tanda yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil milik negara atau orang lain melalui sebuah perjanjian. Perbedaannya adalah, Sertifikat Hal Pakai memiliki jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat yang dapat dikategorikan sebahai pemerasan.

 

4.      Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat SHGB adalah jenis sertifikat resmi untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya yang biasanya digunakan dalam jangka 30 tahun lalu dapat diperpanjang untuk 20 tahun kedepan. SHGB biasanya digunakan oleh developer untuk membangun perumahan atau apartment. Kelebihannya adalah SHGB dapat dimiliki oleh siapa saja (WNI ataupun WNA).

 

5.      Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas sebidang lahan yang statusnya bekas hak milik adat dan belum didaftatkan di Badan Pertanahan Nasional. Status hukum girik adalah yang paling rendah, sehingga jika Anda ingin membeli tanah dengan sertifikat yang masih girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan akta jual beli. Pastikan juga Anda memiliki akses pada dokumen-dokumen yang menunjukan sejarah kepemilikan tanah agar tidak terhambat saat ingin menaikan status tanah menjadi SHM atau SHGB.

 

Yuk, baca dan pahami jenis-jenis sertifikat di atas sebelum membeli property agar tidak merugi di kemudian hari. Untuk hunian di Suvarna Sutera, kami sudah memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: rumah123.com